URGENSI MEMPELAJARI FIQH WANITA

Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah swt diantara jutaan makhluk lainnya. Wanita juga madrasah pertama bagi putra putrinya. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menghantarkan baik dan tidaknya sebuah bangsa.  Wanita sekaligus hamba Allah swt yang dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang benar. Begitu sempurna dan indahnya ajaran agama Islam yang telah mengembalikan kedudukan wanita sesuai kodrat dan fitrahnya. Islam telah memberikan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang dibutuhkannya. Kewajiban secara aqidah tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mendapat kewajiban keimanan dan penghargaan yang sama.

Namun disisi lain Allah memberikan tugas-tugas khusus kepada kaum wanita yang tidak dibebankan kepada laki-laki. Allah memberikan tugas kepada mereka untuk hamil, melahirkan, menyusui dan seterusnya. Oleh sebab itu Allah membentuk fisik mereka sesuai dengan tugas-tugasnya. Karena adanya tugas-tugas khusus itulah Allah memberlakukan hukum-hukum yang khusus pula, sehingga ada diantara sisi ibadah dan mu’amalah perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dari situ muncullah fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan kakhususan wanita atau biasa disebut Fiqh Nisa’.

Fiqh nisa’ ini bukan hanya penting difahami oleh kalangan wanita, namun juga menjadi hal yang penting difahami oleh kalangan laki-laki, sebab pada prinsipnya laki-lakilah yang menjadi pemimpin wanita termasuk bertanggung jawab terhadap pemahaman akan urusan ibadah dan semua hukum yang terkait dengannya.

Adapun urgensi mempelajari fiqh nisa’ adalah antara lain:

1.      Mendorong wanita agar menjadi sholihah secara pribadi dan sosial (sholihah fi nafsiha mushlihah lighoiriha)

Menjadi orang sholeh adalah cita-cita setiap muslim. Kesalehan seseorang tidak hanya ditentukan oleh satu sisi tapi berbagai sisi. Fiqh nisa’ memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan wanita shalehah, bahkan bukan hanya shalehah secara pribadi tapi juga shalehah untuk lingkungan sosialnya. Sebagai contoh, jika seorang muslimah mempelajari tentang kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan kemudian diterapkan dalam kehidupannya, maka amalan ini akan menjadi point keshalehahan pada dirinya, menyadarkannya akan pentingnya menda’wahkan kemajiban tersebut kepada orang lain dan sekaligus menjadi contoh pada masyarakat sekitarnya.

2.      Meningkatkan kualitas ummat

Al mar’atu nishful mujtma, walakinnaha aktsaru ta’tsiron fi ishlahil mujtama, Wanita itu separoh dari masyarakat namun pengaruhnya lebih besar terhadap perbaikan masyarakat, begitulah kata ulama terhadap wanita. Bahkan sekarang di negara kita jumlah wanita lebih banyak dari jumlah laki-laki. Jika sebuah bangsa ingin meningkatkan kualitas ummat maka harus memperhatikan orang yang mrnjadi mdrasah pertama bagi bangsa tsb., mereka adalah ibu, dan wanita secara umum. Hal ini karena dari rahim merekalah akan lahir generasi berikutnya, dari hati merekalah generasi ini mendapat kasih sayang, dari tangan merekalah sebuah ummat mendapatkan awal pendidikan dan dari ilmu merekalah sebuah ummat akan dihantarkan. Jika para wanita tidak dibekali dengan ilmu-ilmu yang terkait dengan perannya, maka bisa dibayangkan kerusakan sebuah umat, sangat mungkin, janin yang ada di perutnya tidak bisa mendengarkan do’a dari ibunya, tidak mendengar suara indah tilawah al-Qur’an ibunya, tidak mendengar suara hamdalah, iqamah dan adzan saat dia lahir didunia, atau bahkan anak-anak perempuan mereka tidak pernah mendapatkan pelajaran dan arahan yang semestinya dari ibu mereka bagaimana menutup aurat, bagaimana bersuci, dan tidak mendapatkan arahan bagaimana mereka mendidik dan menbimbing anak-anak mereka.

3.      Menyadarkan ummat akan pendidikan dan pembinaan wanita.

Fiqh wanita adalah salah satu bukti akan tingginya perhatian Islam terhadap pembinaan dan pendidikan wanita. Hal ini karena tema-tema yang dibahasnya adalah hukum-hukum yang terkait khusus dengan wanita. Tingginya perhatian syariat islam terhadap hukum-hukum wanita seharusnya menyadarkan kepada ummat akan perlunya meningkatkan sisi lainnya yaitu pendidikan dan pembinaan terhadap mereka. Marilah kita perhatikan hadits berikut:

عن مجاهد أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : علموا رجالكم سورة المائدة وعلموا نسائكم سورة النور

Dari Mujahid: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Ajarilah kaum laki-laki kalian surat al-Maidah dan ajarilah kaum wanita kalian surat an-Nuur.

Hadits ini menunjukkan ketika ada perintah untuk mengajarkan kaum laki-laki, diiringi langsung dengan perintah yang sama kepada kaum wanita, walaupun materinya berbeda. jadi seharusnya difahami jika hukum-hukum seputar wanita diperhatikan dalam syariat Islam, maka seharusnya hal ini menjadi pintu pembuka kesadaran ummat untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan lainnya khususnya pemenuhan hak-hak mereka dalam hal pendidikan dan pembinaan.

                   PAKAIAN (AL-LIBAAS)

Tujuan Umum

Setelah materi ini disampaikan, diharapkan peserta mampu:

  1. Mengetahui batasan aurat dalam islam
  2. Memahami urgensi menutup auart dalam kehidupan
  3. Mengetahui hukum menutup aurat dalam islan
  4. Memahami kewajiban berpakaian secara syar’ie

5.      Mengetahui batasan-batasan pakaian syar’ie

6.      Berpakaian secara syar’ie

A.     Pengertian al-Libas (pakaian)

Secara bahasa  اللباس berarti ستر الشئyang artinya menutupi sesuatu. Didalam al-qur’an kata لباس  terdapat pada ayat وعلمناه صنعة لبوس لكم  (QS al Anbiya’: 80) dan هن لباس لكم وأنتم لباس لهن (QS 2: 187)

çm»oY÷K¯=tæurspyè÷Y|¹<¨qç7s9öNà6©9Nä3oYÅÁósçGÏ9.`ÏiBöNä3řùt/(ö@ygsùöNçFRr&tbrãÅ3»x©ÇÑÉÈ  

80. dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah).

¨@Ïmé&öNà6s9ss#ø‹s9ÏQ$uŠÅ_Á9$#ß]sù§9$#4’n<Î)öNä3ͬ!$|¡ÎS4£`èdÓ¨$t6Ï9öNä3©9öNçFRr&urÓ¨$t6Ï9£`ßg©93

187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.

Secara terminologi اللباس berarti pakaian yang dipakai untuk menutup aurat seseorang.

B. Pakaian dalam Islam

  1. Merupakan sebuah kenikmatan diantara kenikmatan-kenikmatan dari Allah –subhânahu wa ta`âlâ-.

Diantara kenikmatan yang Allah berikan kepada hambaNya adalah pakaian. Dengan berpakaian bukan saja menutup auarat yang mendatangkan pahala tapi juga lebih indah dan sehat. Hal ini terdapat dalam QS. Al A’raf: 26, yang artinya:

ûÓÍ_t6»tƒtPyŠ#uäô‰s%$uZø9t“Rr&ö/ä3ø‹n=tæ$U™$t7Ï9“Í‘ºuqãƒöNä3Ï?ºuäöqy™$W±„Í‘ur(â¨$t7Ï9ur3“uqø)­G9$#y7Ï9ºsŒ×Žöyz4šÏ9ºsŒô`ÏBÏM»tƒ#uä«!$#óOßg¯=yès9tbr㍩.¤‹tƒÇËÏÈ  

 

Wahai anak cucu adam sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu, tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik, demikianlah diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat“.

 Syeikh ar-Razy berkata menafsirkan ayat tsb ” Sesungguhnya Allah ta’ala menciptakan pakaian untuk makhlukNya agar digunakan untuk menutup auratnya dan sebagai suatu kenikmatan yang besar kepada hambaNya”

  1. Pakaian merupakan tuntutan Fitrah manusia

Secara fitrah setiap manusia malu jika auratnya terlihat oleh orang lain. Sebagaimana kisah Nabiyullah Adam as. Dalam surat al A’raf 20-21

}¨uqó™uqsù$yJçlm;ß`»sÜø‹¤±9$#y“ωö7ãŠÏ9$yJçlm;$tBy“Í‘¼ãr$yJåk÷]tã`ÏB$yJÎgÏ?ºuäöqy™tA$s%ur$tB$yJä38uhtR$yJä3š/u‘ô`tãÍnɋ»ydÍotyf¤±9$#HwÎ)br&$tRqä3s?Èû÷üs3n=tB÷rr&$tRqä3s?z`ÏBtûïÏ$Î#»sƒø:$#ÇËÉÈ  !$yJßgyJy™$s%ur’ÎoTÎ)$yJä3s9z`ÏJs9šúüÏÛÅÁ»¨Y9$#ÇËÊÈ  

 

Yang artinya ” dan setan membujuk dengan tipu daya. Ketika mereka mencicipi buah pohon itu tampaklah oleh mereka auratnya, maka mulailah mereka menutupnya dengan daun-daun surga. “

3. Islam menyuruh berpakaian dan menutup aurat.

Hal ini karena Islam adalah dienul fithrah QS ar-Ruum :30,

óOÏ%rsùy7ygô_urÈûïÏe$#Ï9$Zÿ‹ÏZym4|NtôÜÏù«!$#ÓÉL©9$#tsÜsù}¨$¨Z9$#$pköŽn=tæ4ŸwŸ@ƒÏ‰ö7s?È,ù=yÜÏ9«!$#4šÏ9ºsŒÚúïÏe$!$#ÞOÍhŠs)ø9$# ÆÅ3»s9uruŽsYò2r&Ĩ$¨Z9$#ŸwtbqßJn=ôètƒÇÌÉÈ  

30. Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui[1168],

[1168] Fitrah Allah: Maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama Yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.

 al-A’raf: 31

*ûÓÍ_t6»tƒtPyŠ#uä(#rä‹è{ö/ä3tGt^ƒÎ—y‰ZÏãÈe@ä.7‰Éfó¡tB(#qè=à2ur(#qç/uŽõ°$#urŸwur(#þqèùΎô£è@4¼çm¯RÎ)Ÿw=Ïtä†tûüÏùΎô£ßJø9$#ÇÌÊÈ  

31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

[534] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka’bah atau ibadat-ibadat yang lain.

[535] Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.

Ayat ini ditujukan untuk laki-laki dan perempuan . Ibnul Arabi menjelaskan dalam tafsirnya yang dimaksud dengan ziinah dalam ayat tersebut adalah pakaian, demikian juga kesepakatan mufassir tentang makna tersebut

  1. Islam Melarang membuka aurat.

Sejalan dengan karateristik Islam adalah dienul fitrah maka Islam melarang pemeluknya keluar dari fitrah dengan membuka auratnya. Sebab secara fitri manusia akan malu bila auratnya terbuka untuk orang lain. Disamping itu aurat yang terbuka pasti akan menimbulkan efek negatif, baik efek kesehatan, sosial maupun efek moral.

  1. Pakaian merupakan identitas diri

Pakaian merupakan salah satu bentuk tampilan identitas diri. Jika seorang wanita memakai pakaian muslimah yang menutup semua aurat wanita, maka akan dengan mudah dikenal identitas dirinya.bahwa dia adalah seorang muslimah ,apalagi kalau pakaian tersebut ditambah dengan kakhasan negara atau daerah masing-masing maka akan diketahui bahwa dia adalah muslimah indonesia atau muslimah amerika atau muslimah sudan dsb.

  1. Pakaian merupakan hiasan manusia.

Disamping beberapa hal diatas pakaian juga berfungsi sebagai penghias seseorang. Hal ini terdapat dalam QS Al-A’raf: 26.

ûÓÍ_t6»tƒtPyŠ#uäô‰s%$uZø9t“Rr&ö/ä3ø‹n=tæ$U™$t7Ï9“Í‘ºuqãƒöNä3Ï?ºuäöqy™$W±„Í‘ur(â¨$t7Ï9ur3“uqø)­G9$#y7Ï9ºsŒ×Žöyz4šÏ9ºsŒô`ÏBÏM»tƒ#uä«!$#óOßg¯=yès9tbr㍩.¤‹tƒÇËÏÈ  

26. Hai anak Adam[530], Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa[531] Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.

[530] Maksudnya Ialah: umat manusia

[531] Maksudnya Ialah: selalu bertakwa kepada Allah.

Jadi jika seorang muslim dan muslimah yang menutup aurat dengan rapi dan bersih juga serasi maka akan semakin banyak rfahala dan hikmah yang dia dapat.

  1. Mengapa Islam mengatur berpakaian?

Untuk lebih qana’ah dengan aturan Allah, jawaban pertanyaan ini perlu diketahui oleh setiap muslim dan muslimah, adapun alasannya sebagai barikut:

  1. Sebab Allah yang menciptakan menusia dan Allahlah yang paling tahu fitrah yang diciptakan. Sedangkan Fitrah manusia itu perlu berpakaian yang sesuai dengan kehendak penciptanya. Jika Islam tidak memberikan aturan,maka manusia akan memilih cara berpakaian yang hanya sesuai dengan hawa nafsunya bahkan sesuai dengan nafsu setan
  2. Sebab Islam itu agama yang syamil. Syumuliyyatul islam mencakup semua sisi kehidupan muslim.Tidak ada sisi kehidupan muslim yang tidak tersentuh dengan aturan Islam, termasuk diantara yang harus diatur adalah cara berpakaian.

E. Syarat-syarat Pakaian Muslimah.

1. Menutupi semua aurat.

Aurat wanita adalah semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat an-Nuur:31

@è%urÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9z`ôÒàÒøótƒô`ÏB£`Ïd̍»|Áö/r&z`ôàxÿøts†ur£`ßgy_rãèùŸwuršúïωö7ャ`ßgtFt^ƒÎ—žwÎ)$tBtygsß$yg÷YÏB(tûøóΎôØu‹ø9ur£`Ïd̍ßJ胿24’n?tã£`ÍkÍ5qãŠã_(Ÿwuršúïωö7ャ`ßgtFt^ƒÎ—žwÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä÷rr&Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r&÷rr&Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/÷rr&£`ÎgÏRºuq÷zÎ)÷rr&ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ)÷rr&ûÓÍ_t/£`ÎgÏ?ºuqyzr&÷rr&£`Îgͬ!$|¡ÎS÷rr&$tBôMs3n=tB£`ßgãZ»yJ÷ƒr&Írr&šúüÏèÎ7»­F9$#Ύöxî’Í<ré&Ïpt/ö‘M}$#z`ÏBÉA%y`Ìh9$#Írr&È@øÿÏeÜ9$#šúïÏ%©!$#óOs9(#rãygôàtƒ4’n?tãÏNºu‘öqtãÏä!$|¡ÏiY9$#(ŸwurtûøóΎôØo„£`ÎgÎ=ã_ö‘rÎ/zNn=÷èã‹Ï9$tBtûüÏÿøƒä†`ÏB£`ÎgÏFt^ƒÎ—4(#þqç/qè?ur’n<Î)«!$#$·èŠÏHsdtm•ƒr&šcqãZÏB÷sßJø9$#÷/ä3ª=yès9šcqßsÎ=øÿè?ÇÌÊÈ  

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

 dan surat al-ahzaab:59.

$pkš‰r¯»tƒÓÉ<¨Z9$#@è%y7Å_ºurø—X{y7Ï?$uZt/urÏä!$|¡ÎSurtûüÏZÏB÷sßJø9$#šúüÏRô‰ãƒ£`ÍköŽn=tã`ÏB£`ÎgÎ6Î6»n=y_4y7Ï9ºsŒ#’oT÷Šr&br&z`øùt÷èミxsùtûøïsŒ÷sãƒ3šc%x.urª!$##Y‘qàÿxî$VJŠÏm§‘ÇÎÒÈ  

59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Dari ‘Aisyah ra.

عن عائشة رضي الله عنها قالت “أن أسماء بنت أبى بكردخلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وعليها ثياب رقاق فاعرض عنها رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال: يا أسماءو إن المراة إذا بلغت المحيض لم يصلح لها أن يرى منها إلا هذا وهذا, وأشار إلى وجهه وكفيه (رواه أبو داود)

Dari ‘Aisyah ra berkata” Sesungguhnya Asma’ binti Abu Bakr menemui rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- saat itu pakaian dia tipis,maka Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- berpaling dan bersabda ” wahai Asma’ sesungguhnya wanita jika telah mendapatkan haidl tidak patut nampak auratnya kecuali ini dan ini sambil memberi isyarat pada muka dan tangannya. (HR Abu Daud)

2. Tidak membentuk badan (ketat)

Yang dimaksud tidak membentuk disini adalah pakaian yang ketat sehingga membentuk lekuk tubuhnya walaupun dengan bahan yang tebal. Dari Imam Ahmad ra. Dari Usamah bin Zaid berkata:

كسانى رسول الله صلى الله عليه وسلم قبطيه كثيفه, كانت مما أهدى له دحيه الكلبي. فكسوتها امراتى فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما لك لا تلبس القبطيه ؟ فقلت يا رسول الله كسوتها امراتي, فقال مرها أن تجعل تحتها غلالة. فإني أخاف أن    تصف حجم عظامها                                       

Rasulullah memberi pakaian kepadaku pakaian qibthiyah (dari mesir), tebal, pakain tsb adalah pemberian dari Dihyah al Kalbi. Pakain tsb saya berikan kepada istriku. Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- bersabda: kanapa tidak kamu pakai pakain qibthiyah? Jawab saya ” saya berikan kepada istriku ya rasulullah, Sabda Rasul ” suruh dia agar mengenakan pakaian lapis. sesungguhnya saya khawatir akan tampak bentuk tulangnya.

3. Tidak transparan.

Salah satu syarat pakaian muslimah adalah tidak transparan. Sebab kalau transparan akan terlihat warna kulitnya dan bentuk tubuhnya dengan samar atau terang, Jika demikian maka bagaikan tidak mamakai pakaian. Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- bersabda ”

صنفان من أهل النارلم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقريضربون بها الناس, ونساءكاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسمة البخت المائلة, لا يدخلون الجنة ولا يجدون ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا (رواه مسلم)

“Dua golongan ahli neraka yang saya belum pernah menyaksikannya, ada satu kaum memegang cambuk seperti ekor sapi mereka pergunakan untuk mencambuki manusia, dan wanita yang berpakain namun hakekatnya dia telanjang, prilakunya menyimpang dan membuat orang berprilaku menyimpang, kepalanya bagaikan punuk onta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau surga,padahal bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian “(HR Muslim)

Ada dua pendapat ulama dalam menafsirkan kasiyaat ‘ariyaat.

Pendapat pertama menafsirkannya dengan wanita yang menutup sebagian auratnya tapi membuka aurat yang lainnya. Pendapat kedua menafsirkannya dengan wanita yang menutupi auratnya dengan pakaian transparan yang terlihat warna kulitnya, atau terlihat bentuk tubuhnya walaupun tidak transparan.

4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Dari Ibnu Abbas ra Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- bersabda: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء و المتشبهات من النساء بالرجال (رواه البخارى)

“Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai wanita dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki”

 F. Hukum-hukum Berpakaian

  1. Wajib: Yaitu pakaian untuk menutup aurat atau melindungi diri dari hal-hal yang membahayakan (kesehatan, seperti kedinginan atau kepanasan)

عن حكيم بن حزام عن ابيه قال:قلت يا رسول الله , عوراتنا:ما نأتي منهاوما نذر؟ احفظ عورتك إلا من زوجتك أوما ملكت يمينك قلت يا رسول الله, فإاذاكان القوم بعضهم في بعض؟ قال إن استطعت أن لا يراها أحدفلا يرينها. فقلت فإن كان أحدنا خاليا؟ قال فإن الله تبارك وتعالىأحق أن يستحيا منه (رواه أحمد وأبو دود وابن ماجه والترمذي وحسنه والحاكم وصححه )

Dari Hakim bin Hizam dari ayahnya berkata: saya berkata ya rasulallah, aurat kami, mana yang boleh dilihat dan mana yang tidak boleh? Jagalah auratmu kecuali kapada istrimu atau hamba sahayamu, saya berkata: ya rasulullah , jika sebuah kaum campur yang satu dengan yang lain? Jawab beliau: jika memungkinkan untuk diupayakan seorang tidak terlihat auratnya oleh yang lain maka (lakukanlah) untuk tidak melihat aurat orang lain. Saya bertanya, jika dalam keadaan sendiri? Jawab beliau, sesungguhnya seharusnya dia lebih malu kepada Allah

  1. Sunnah: Yaitu pakaian penutup aurat yang bersih, rapi dan indah.hal ini karena islam mencintai kebersihan dan keindahan. Setelah semua aurat tertutup, kaum muslimin juga perlu memperhatikan kerapian kebersihan dan keindahan. Dari abu Darda ra. Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- bersabda:

إنكم قادمون على إخوانكم فأصلحو رحالكم وأصلحو لباسكم حتى تكونواكانكم شامة فى الناس فإن الله لا يحب الفحش ولا التفحش (رواه أبو داود)

Sesungguhnya engkau datang menemui saudara-saudaramu. Maka perbaikilah kendaraanmu perbaikilah pakaianmu sehingga kamu menjadi pusat perhatian ditengah manusia. Sesumgguhnya Allah tidak menyukai kotor dan segala bentuk kekotoran.

  1. Haram: Yaitu pakaian yang menyerupai lawan jenisnya dan pakaian dari bahan sutra untuk laki-laki. Dari Umar ra . Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- bersabda:

لا تلبسو الحريرفإن من لبسه فى الدنيا لم يلبسه فى الأخرة (رواه البخاري ومسلم

janganlah kalian (kaum laki-laki) memakai sutra, barang siapa yang memakainya didunia (Allah) tidak memakaikannya di akhirat.

G.Hikmah memakai pakaian muslimah:

1. Mendapatkan ridho Allah swt dan pahala dariNya.

2. Sebagai syiar da’wah

3. memperbaiki moralitas diri dan moralitas masyarakat

4. Menghidari pelecehan wanita

5. Degan berjilbab sesuai syari’at, akan semakin sehat

AT-TABARRUJ (التبرج)

Tujuan Umum

Setelah mendapatkan materi ini, peserta mampu:

1. Memahami makna Tabarruj

2. Menerima hukum tabarruj

3. Menghindari tabarruj.

4. Merasakann hikmah menghindari tabarruj

A. Pengertian Tabarruj

Tabarruj secara etimologi :إظهار المرأة زينتها ومحاسنها للرجال

Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan keindahannya untuk laki-laki lain (Ibnu Mandzur dalam Lisanul arab)

Tabarruj secara terminologi:إظهار مالا يجوز إظهاره للرجال الأجانب

 من محاسنهن وزينتهن مما يستدعى شهوتهم                             

Menampakkan segala sesuatu yang tidak boleh ditampakkan berupa kecantikannya (keindahan tubuhnya)didepan laki-laki yang bukan muhrim sehingga membangkitkan syahwat mereka (laki-laki).

 

B.      Larangan al-Qur’an terhadap Tabarruj

Islam adalah agama yang suci dan senantiasa menjaga kesucian pemeluknya. Diantara cara Allah swt mensucikan hambaNya adalah dengan memberikan ketentuan dan batasan-batasan dalam dalam berpakaian dan berdandan dan berhias. Hal inilah yang akan dibahas dalam bab Tabarruj. Adapun larangan al-Qur’an terhadap tabarruj adalah QS al-ahzab:33

tbös%ur’Îû£`ä3Ï?qã‹ç/ŸwuršÆô_§Žy9s?yl•Žy9s?Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$#4’n<rW{$#(z`ôJÏ%r&urno4qn=¢Á9$#šúüÏ?#uäurno4qŸ2¨“9$#z`÷èÏÛr&ur©!$#ÿ¼ã&s!qߙu‘ur4$yJ¯RÎ)߉ƒÌãƒª!$#|=Ïdõ‹ã‹Ï9ãNà6Ztã}§ô_Íh9$#Ÿ@÷dr&ÏMøt7ø9$#ö/ä.tÎdgsÜãƒur#ZŽÎgôÜs?ÇÌÌÈ  

 

 yang artinya, “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah dahulu, laksanakan shalat dan tunaikan zakat dan ta’atlah Allah dan rasulnya. Sesungguhnya Allahbermaksud hendak menghilangkan dosa dari kam, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” .

Ulama berbeda pendapat menafsirkan tabarruj jahiliyah dalam ayat tsb. Yang rajih menurut Dr Abdul karim Zaidan adalah menampakan apa- apa yang tidak boleh ditampakkan kepada laki-;aki lain berupa keindahannya ataupun hiasannya yang menyebabkan bangkit syahwatnya

Larangan tabarruj dalam hadits Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- bersabda:

مثل الرافلة في الزينة في غير أهلها كمثل ظلمة يوم القيامة لا نور لها (رواه الترمذى )                                        

“Perumpamaan wanita yang berbangga.dalam berdandan bukan untuk suaminya bagaikan kegelapan dihari qiamat yang tidak ada cahayanya”. (HR. Tirmidzi).

 

صنفان من أهل النار لم أرهما :قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس, ونساء كاسيات عاريات مميلات ….(مسلم)

 

Dua golongan penghuni neraka yang saya belum pernah melihat keduanya. Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita yang ber pakaian namun hakekatnya dia telanjang…..(HR Muslim)

C.      Diantara Bentuk-bentuk tabarruj

  1. Menampakkan keindahan tubuhnya dengan membuka aurat atau menutup aurat tapi mmembentuk tubuh atau transparan
  2. Menutup aurat sebagian dan membuka bagian yang lain.
  3. bermake-up saat diluar rumah dengan tidak memakai niqob (cadar)
  4. bermake-up yang berlebihan sampai merubah ciptaan Allah seperti: mencukur alis, menyambung rambut, dsb
  5. memakai minyak wangi yang menyengat yang tercium oleh laki-laki lain.

D.     Hikmah Dilarangnya Tabarruj

  1. Terjaga kesucian dan kehormatan muslimah
  2. menghindari perbuatan ma’siyat (zina)
  3. Menentramkan jiwa baik laki-laki dan perempuan
  4. Mewujudkan masyarakat yang bermoral

AL-IKHTILATH (الاختلاط)

A.Pengertian Ikhtilath

Ikhtilath secara etimologi berarti mencampur antara satu benda dengan benda yang lain

Ikhtilath secara terminologis adalah: bercampurnya beberapa perempuan dengan laki-laki yang bukan muhrim dalam suatu tempat yang memungkinkan dengan mudah saling bertemu, saling berpapasan, saling memandang dan saling terlibat dalam pembicaraan.

B. Hukum Ikhtilath

Apakah hukum asal ikhtilath, ibahah (boleh) atau hadzor (dilarang) ?

Ulama sepakat bahwa hukum asal ikhtilath adalah hadzor (dilarang), karena adanya hal-hal berikut:

1. Dikhususkannya hukum wanita pergi sendirian dengan syarat-syarat tertentu.

2. Dikhususkannya hukum wanita berjihad dimedan perang

3. Tidak diwajibkannya wanita sholat jum’ah.

4. Dikhususkannya sebagian manasik haji bagi wanita

C. Kondisi-kondisi Tertentu yang Diperbolehkan Ikhthilath

Dalam kondisi-kondisi tertentu Ikhtilath diperbolehkan dengan beberapa ketentuan,:

a. Adanya kondisi-kondisi sebagai berikut: Dharurah syar’iyyah, Hajah syar’iyyah ( kebutuhan syar’ie), Mashlahah syar’iyyah (kemashlahatan secara syar’ie)

b. Memperhatikan adab-adab syar’ie seperti menjaga suara ,tidak berbicara dengan bukan muhrim kecuali seperlunya dan tidak bersentuhan,

c. Menutup Aurat

d. ghadhul bashar (menjaga pandangan)

e. Tidak melakukan kholwat (berduaan)

 

1.al-Ikhtilath li-adh dhoruroh

Yang dimaksud ikhthilath dlarurah adalah ikhtilath dalam keadaan yang mendesak (emergency),jika tidak dilakukan hal tersebut akan menimbulkan bahaya pada sebagian atau banyak pikah. dicontohkan oleh Imam Nawawi diantaranya sebagai berikut: seorang lelaki atau lebih menemukan seorang wanita ditengah jalan atau hutan yang jika ditinggalkan wanita tersebut akan tertimpa bahaya.kemudian dibawalah wanita tersebut bersamanya untuk diselamtkan.

2. al-ikhtilath li-al hajah

Maksudnya adalah lkhtilath karena kebutuhan-kebutuhan tertentu ( yang dibolehkan syar’ie),diantara bentuknya adalah:

a. al-ikhthilath li-ijra’ al mu’amalat asy-syar’ie

Maksudnya adalah ikhktilath untuk keperluan mu’amalah (hubungan sesama manusia) yang diperbolehkan syar’ie. Diantara bentuknya adalah jual beli.

b. al-ikhtilath li hajah mubasyarah a’maali al-qadla’ (ikhtilath karena menjalani profesi sebagai hakim)

Menurut madzhab Hanafi, wanita diperbolehkan menjadi seorang qadhi (hakim) asal bukan perkara kriminal. jika seorang wanita menjadi qadhi, maka pasti akan berurusan dengan saksi, terdakwa, dan orang –orang yang terkait dengan perkara yang sedang dihakimi, mungkin laki-laki atau perempuan. Dengan demikian ikhthilath bagi hakim tersebut akan sulit dihindari.

c. al-ikhtilath li ghordhi tahammuli asy-syahadah (ikhtilath untuk persaksian)

Diperbolehkan bagi wanita menjadi saksi dalam urusan harta dan ha-haknya sebagaimana disebutkan dalam QS.2:282.

(#r߉Îhô±tFó™$#urÈûøïy‰‹Íky­`ÏBöNà6Ï9%y`Íh‘(bÎ*sùöN©9$tRqä3tƒÈû÷ün=ã_u‘×@ã_tsùÈb$s?r&zöD$#ur`£JÏBtböq|Êös?z`ÏBÏä!#y‰pk’9$#br&¨@ÅÒs?$yJßg1y‰÷nÎ)tÅe2x‹çFsù$yJßg1y‰÷nÎ)3“t÷zW{$#4

282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.

 Untuk menjadi saksi wanita tersebut harus datang di majlis persaksian yang mungkin banyak dihadiri kaum laki-laki.

d.al-ikhtilath li ghordhi a’mali al-hisbah

Imam ibn Hazm menjelaskan bahwa kholifah Umar ra menyuruh salah seorang perempuan untuk menjalankan tugas hisbah di pasar. Tugasnya adalah mengajak agar transaksi yang dilakukan dipasar dengan cara yang syar’ie. Dalam menunaikan amanah ini pasti dia akan bertemu dengan banyak kaum lelaki.

e. al-ikhtilath li ghordhi khidmati adh-dhuyuf (ikhtilath untuk melayani tamu)

Melayani kebutuhan tamu bagian dari memuliakan tamu. Sedangkan Islam menganjurkan memuliakan tamu. Diperbolehkan seorang wanita berikhthilath dengan keperluan menghormati tamu dengan menyediakan beberapa keperluannya dengan memperhatikan syarat tambahan dari syarat diatas, sebagai berikut;

– didampingi suami atau muhrimnya

– bentuk pelayanan yang diperbolehkan syar’ie.

Hal ini berdasarkan hadits Imam Bukhari

 

لما عرس أبو أسيد الساعدي دعا النبي وأصحابه , فما صنع لهم طعاما ولا قربه إليهم إلا امراته أم أسيد و بلت تمرات في تور من حجارة من الليل فلما فرغ النبي من الطعام أما ثته له, تتحفه بذالك (رواه البخاري

 

Ketika Abu Sa’id as Sa’idi walimah, dia mengundang Rasulullah dan sahabatnya, saat itu tidak ada yang mengolah makanan sekaligus menyuguhkannya kecuali istrinya yaitu Ummu usaid,pada malam hari dibasahilah kurma dengan air kemudian diaduk dalam sebuah bejana dari batu. Setelah Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- selesai makan, dia menyuguhkan kepadanya sebagai hidangan (HR Bukhori)

 

f. al-ikhtilath lighordhi ikromi adh-dhoif bilakli ma’ahu (ikhtilath dalam makan bersama dengan tamu karena memuliakannya).

Diperbolehkan seorang wanita makan bersama tamunya atau tamu suaminya dengan didampingi oleh suaminya atau muhrimnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

Ada seorang laki-laki datang kepada rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- maka beliau bersabda ” Siapa yang bersedia mengurusi tamu malam ini? Maka berdirilah seorang dari anshar dan berkata ” saya ya rasulullah” kemudian dia pulang menemui istrinya dan bertanya ” apa yang kita miliki ( untuk menjamu tamu) ? tidak ada apa-apa kecuali makanan untuk anak-anak kita. Dia berkata hibur mereka dengan sesuatu (agar tidak minta makan). Jika datang tamu kita, matikanlah lampu dan tunjukkan seakan-akan kita makan, setelah tamu mulai makan,berdirilah untuk mematikan lampu.maka mereka duduk dan mulailah tamunya maka. Esok harinyadisampaikanlah hal ini kepada Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- , maka beliau bersabda “Allah ta’jub akan apa yang kalian lakukan tadi malam (untuk tamu kalian )” (HR Muslim)

g. al-ikhtilath fi as-sayyarat al’umumiyyah ( ikhtilath didalam kendaraan umum)

Diperbolehkannya ikhtilath disisni jika memang sulit untuk menghindarinya,namun jika masih mungkin maka tetap harus diusahakan meminimalisirnya seperti jika perjalanan jauh naik bus, pesan kepada pengelola tiket agar dicarikan tempat duduk yang berdampingan dengan sesama jenis. Harus diingat juga bahwa bepergiannya harus dipastikan bepergian yang bukan ma’siyat.

 

3. al-ikhtilath lil qiyam bi a’malil jihad

Jihad merupakan dzirwatu sanamil Islam. Wanita diperbolehkan ambil peran dalam medan yang mulia ini. Adapun bentuk-bentuk perannya seperti yang diceritakan shohabiyah dalam hadits berikut,

عن الربيع بنت معوذ قالت: “كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم نسقى ونداوي الجرحى ونرد القتلى إلى المدينة (رواه البخاري)                     

 

Dari Rubayyi’ Bintu Mu’awwidz berkata:” Kami bersama Nabi –shallallâhu `alaihi wa sallam- memberikan minum, mengobati yang sakit, dan mengantar syuhada’ ke madinah.”

Dari hadits ini menunjukkan betapa Islam memberikan ruang yang luas untuk wanita agar bisa meraih kemuliaan disisi Allah –subhânahu wa ta`âlâ- .Adapun diperbolehkannya ikhthilath dalam medan ini karena adanya tujuan yang mulia dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang ada

4.al-ikhtilath lighordhi istima’i al-wa’dzi wa-al-irsyad (Ikhtilath dengan tujuan untuk mendapatkan mau’idzoh atau petunjuk).

Diantara ikhtilath yang diperbolehkan adalah jika mereka bersama dalam sebuah majlis dengan tujuan untuk mendengarkan nasehat,arahan atau petunjuk.

 

عن ابن عباس رضي الله عنه قال: خرج رسول الله صلى الله عليه رسلم يوم عيد فصلى ركعتين لم يصلى قبل ولا بعد ثم مال على النساء ومعه بلال فوعظهن وأمرهن أن ييتصدقن , فجعلت المرأة تلقى القُلب والخُرص (رواه البخاري)     

 

Dari ibnu Abbas ra: Rasulullah –shallallâhu `alaihi wa sallam- keluara saat hari raya. Kemudian beliau shalat dua rakaat beliau tidak shalat sebelum atau sesudahnya kemudian beliau belok kebarisan kaum wanita dan bersama beliau Bilal. Maka beliau memberi nasehat kepada mereka dan memerintahkan mereta untuk bersedekah. Maka para wanita melepas gelang dan anting mereka (untuk disedekahkan). HR ( Bukhori).

 

  1. al-ikhtilath li ghordhi at-ta’liim( ikhtilath dalam kelas untuk ta’lim)

Dr. Abdul Karim Zaidan menjelaskan bahwa proses belajar mengajar disebuah kelas harus dipisah antara laki-laki dengan perempuan. Pendapat ini sangat mungkin diterapkan, utamanya jika kita sebagai pengelolanya. Pemisahan bisa dengan membedakan shof mereka laki-laki di depan wanita dibelakang, dengan satir atau kelas lain. Hal ini karena untuk mencapai tujuan yaitu ta’lim bisa dicapai dengan menghindari ikhthilath, disamping itu frekwensi pertemuannya tinggi dan pemisahannya lebih mudah dibanding dengan kondisi pada point-point diatas seperti untuk saksi, peradilan, peperangan dsb. Dari Abu sa’id al khudzriyyi.

قالت النساء للنبي صلى الله عليه وسلم غلبنا عليك الرجال فاجعل لنايوما نفسك,فوعدهن يوما لقيهن فيه فوعظهن وأمرهن …(رواه البخاري)          

 

Berkata para wanita kepada nabi –shallallâhu `alaihi wa sallam- kami kalah (dalam memperoleh kesempatan mendengar taujih raulullah) dengan kaum laki-laki dihadapanmu. Maka sediakan waktu engkau buat kami, maka beliau menjanjikan mereka dihari tsb, kemudian menasehati mereka dan memberi perintah kepada mereka…..(HR Bukhori).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

This entry was posted in Materi Kajian and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a comment